Pada hari ini tanggal 10 Oktober tahun 2025 telah dilaksanakan Penyuluhan hukum di Desa Bukit Kecamatan Karangasem, yang di isi oleh Ibu Adv.Ni Nyoman Suparni,S.H C.Med. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Desa Bukit terutama yang masih memiliki keterbatasan akses terhadap informasi hukum.
Tujuan Penyuluhan Hukum
1. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat
2. Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang
hak dan kewajiban hukum
3. Mencegah terjadinya pelanggaran hukum
4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum
Manfaat Penyuluhan Hukum
1. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat
2. Mengurangi angka pelanggaran hukum
3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum
4. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat
Dengan demikian, penyuluhan hukum dapat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum.
Penulis : Andani,SE
