Karangasem – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktur Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal Nomor B-793/PEI.01.01/VII/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pemberitahuan dan Sosialisasi Validasi Data Pemeringkatan BUM Desa/BUM Desa Bersama, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh Ketua dan Pengurus Forum BUM Desa se-Kabupaten Karangasem, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Karangasem, Pendamping Desa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karangasem, serta Kasi Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Karangasem. Selengkapnya
Selasa, 21 Juli 2026
Rapat Koordinasi Forum BUM Desa Kabupaten Karangasem Perkuat Sinergi Validasi Data Pemeringkatan BUM Desa
Karangasem – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktur Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal Nomor B-793/PEI.01.01/VII/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pemberitahuan dan Sosialisasi Validasi Data Pemeringkatan BUM Desa/BUM Desa Bersama, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh Ketua dan Pengurus Forum BUM Desa se-Kabupaten Karangasem, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Karangasem, Pendamping Desa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karangasem, serta Kasi Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Karangasem. Selengkapnya
Kamis, 09 Oktober 2025
PENYULUHAN HUKUM DESA BUKIT
Pada hari ini tanggal 10 Oktober tahun 2025 telah dilaksanakan Penyuluhan hukum di Desa Bukit Kecamatan Karangasem, yang di isi oleh Ibu Adv.Ni Nyoman Suparni,S.H C.Med. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Desa Bukit terutama yang masih memiliki keterbatasan akses terhadap informasi hukum.
Tujuan Penyuluhan Hukum
1. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat
2. Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang
hak dan kewajiban hukum
3. Mencegah terjadinya pelanggaran hukum
4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum
Manfaat Penyuluhan Hukum
1. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat
2. Mengurangi angka pelanggaran hukum
3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum
4. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat
Dengan demikian, penyuluhan hukum dapat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum.
Penulis : Andani,SE
Rapat Koordinasi Forum BUM Desa Kabupaten Karangasem Perkuat Sinergi Validasi Data Pemeringkatan BUM Desa
Karangasem – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktur Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal Nomor B-7...
-
Pada hari ini tanggal 10 Oktober tahun 2025 telah dilaksanakan Penyuluhan hukum di Desa Bukit Kecamatan Karangasem, yang di isi oleh Ibu Adv...
-
Karangasem – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktur Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal Nomor B-7...
